Polsek Babulu Amankan 16 Paket Sabu Seberat 13,74 Gram

  • 03 Okt 2026 10:07 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Penajam – Polsek Babulu mengamankan 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,74 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pria berinisial J, 42 tahun, sebagai tersangka. Petugas mengamankannya di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pengungkapan bermula dari pendalaman informasi yang diperoleh dari perkara narkotika sebelumnya. Informasi tersebut kemudian mengarahkan petugas kepada J yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sekitar pukul 20.15 WITA, petugas mengamankan J di rumah kontrakan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,89 gram.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah J di Desa Babulu Darat. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 15 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,85 gram.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 paket yang diduga sabu dengan total berat bruto 13,74 gram. Sejumlah barang bukti lain juga diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain,” ujar Andi Fatahuddin.

Ia mengatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

J telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Polres PPU tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

Kepolisian mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga juga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....