Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Penajam, Dua Pria Ditangkap
- 07 Agt 2026 07:19 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara mengungkap dugaan peredaran sabu dengan menangkap dua pria dan menyita belasan paket narkotika yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peran masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis, 6 Agustus 2026. Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim gabungan melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria berinisial AY (34) dan H (37).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu, dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara IPTU Gede Wijaya mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan kepolisian dan dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Menurut Gede, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua tersangka. Kepolisian juga menelusuri asal barang bukti dan jalur distribusinya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Polres Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....