Uang Toko Hilang Rp85 Juta Polsek Sepaku Ringkus Terduga Pelaku
- 07 Sep 2026 09:47 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Nusantara – Unit Reskrim Polsek Sepaku mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial H, 20 tahun, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
Dalam kejadian yang dilaporkan pada Minggu, 6 September 2026, pencurian diduga terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Peristiwa diketahui setelah korban menemukan selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari. Korban kemudian mencurigai salah seorang pekerja dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku. H kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp9,7 juta, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, dan satu tas berwarna biru bermotif batik.
Berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp85 juta. Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk membuat terang perkara.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar AKP Syarifuddin.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Status hukum H akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sepaku menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga segera melapor apabila menemukan kejadian yang diduga merupakan tindak pidana.
Polsek Sepaku memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan kejadian tindak pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....