Edarkan Sabu 11.56 Gram, Polsek Muara Samu Amankan Dua Tersangka
- 04 Agt 2026 15:11 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Dua orang tersangka berinisial M (47) dan ME (20), telah diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek Muara Samu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Libur Dinding, Muara Samu, Kabupaten Paser, pada Jumat 31 Juli 2026 lalu.
Di mana, keduanya ini dirungkus karena tengah melakulan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Muara Samu.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kapolsek Muara Samu IPTU Mareka, menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Mendapat laporan dari warga, personel Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 WITA, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di TKP," ujar IPTU Mareka, Selasa 4 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pihak pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto 11,56 gram. Paket kristal putih tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan wadah plastik.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, buku catatan penjualan, dua buah HP, uang tunai senilai Rp5.800.000,- yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Samu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....