Polsek Babulu Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Gunung Mulia
- 03 Okt 2026 10:07 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam – Polsek Babulu mengamankan seorang pria berinisial M.N.B.W. dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Mulia.
Pria berusia 36 tahun itu diamankan di sebuah warung di RT 008, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto. Petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sebelum mengamankan M.N.B.W. yang berada di warung tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram. Barang tersebut ditemukan di saku kecil sebelah kanan celana jeans warna navy yang dikenakan tersangka.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin mengatakan, informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara narkotika.
“Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andi Fatahuddin.
M.N.B.W. telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengetahui rangkaian perolehan barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan dalam bahan kepolisian.
Penerapan pasal tersebut merupakan sangkaan penyidik dalam proses hukum yang masih berjalan. Status tersangka juga tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah, karena pembuktian kesalahan menjadi kewenangan pengadilan.
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Babulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, tes urine, serta gelar perkara.
Andi Fatahuddin mengajak masyarakat turut membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat disampaikan melalui Call Center Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata Andi Fatahuddin.
Polsek Babulu memastikan pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....