Motor Hilang Saat Melayat, Dua Terduga Pelaku Diciduk Kurang 24 Jam
- 09 Sep 2026 10:43 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam – Pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Desa Babulu Darat, Penajam Paser Utara, terungkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.
Dalam pengungkapan pada Senin, 7 September 2026, Unit Reskrim Polsek Babulu mengamankan dua orang yang diduga terlibat pencurian. Pengungkapan dilakukan bersama Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.
Dua terduga pelaku berinisial M, 34 tahun, dan T, 39 tahun. Keduanya berdomisili di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Kasus bermula ketika korban berinisial A selesai melayat dan hendak pulang. Namun, sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KT 6208 VG miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor korban dibawa seseorang dan bergerak menuju arah Penajam.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Babulu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri petunjuk dari lokasi kejadian.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus. Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Balikpapan dan dilakukan koordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim.
Kerja sama tersebut membantu petugas menindaklanjuti informasi dan petunjuk yang diperoleh selama penyelidikan. Polisi akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya rekaman CCTV, kunci sepeda motor, dan satu unit Yamaha NMAX warna biru.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.
Menurutnya, penyelidikan memanfaatkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV, sebelum dikembangkan hingga ke wilayah Balikpapan. Proses tersebut dilakukan dengan dukungan dan koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim.
Iptu Andi juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi selama proses penyelidikan. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk mempercepat pengungkapan perkara.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan. Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Babulu.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Babulu mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau menemukan kejadian yang mencurigakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....