Fasilitas Pos Duga Air Karang Jinawi Dicuri, Tiga Orang Diamankan Polisi
- 11 Sep 2026 10:12 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam – Polisi mengungkap pencurian fasilitas Pos Duga Air 7 di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Tiga orang diamankan setelah laporan kehilangan sejumlah perangkat pemantauan air ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah laporan pengaduan GST Aldy, pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan rilis Polsek Sepaku, Jumat, 11 September 2026, laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan.
Peristiwa diketahui setelah Suparman selaku pengamat Pos Duga Air 7 melaporkan kehilangan dan kerusakan fasilitas kepada Operator Command Center EWS. Pemeriksaan kemudian dilakukan Tim Command Center EWS bersama Tim OM PT Mertani.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah fasilitas PDA 7 hilang maupun mengalami kerusakan. Barang yang dilaporkan hilang meliputi Sensor Vega, satu set panel surya 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi.
Selain fasilitas tersebut, uang tunai sebesar Rp2,1 juta juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sepaku mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Syarifuddin.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial H, 27 tahun, berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kelurahan Sepaku. Kemudian R, 31 tahun, belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Sepaku.
Tersangka ketiga berinisial M, 28 tahun, belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ketiganya kini diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi alat bukti. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian fasilitas tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Sepaku menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keamanan fasilitas Pos Duga Air 7 menjadi perhatian karena perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem pemantauan kondisi air.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....