Serang Pekerja Warung, Seorang Pria Diamankan Polsek Samarinda Ulu

  • 14 Sep 2026 11:11 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu mengamankan pria berinisial H setelah diduga menganiaya pekerja warung makan di Jalan Sirad Salman, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Polisi menangkap H di Jalan Revolusi M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu, 12 September 2026 dini hari.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi mengatakan, polisi mengamankan H sekitar pukul 00.30 WITA setelah Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Polisi kemudian membawa H ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan penyelidikan, keterangan saksi, korban, dan pengakuan terlapor, H mengakui perbuatannya. Selanjutnya kami amankan ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asriadi, dikutip rri.co.id, dalam keterangan resminya, Senin, 14 September 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026. Asriadi mengatakan, H bersama seorang rekannya datang ke warung untuk memesan makanan, tetapi keduanya mengaku tidak dapat membayar pesanan dan meninggalkan nomor telepon.

Empat hari kemudian pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, H kembali ke warung tersebut bersama tiga orang temannya. Namun, bukannya membayar, H justru menyerang korban menggunakan benda yang ada di warung.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut," ucap Asriadi.

Polisi pun berhasil mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Selain rekaman, pihaknya juga telah meminta keterangan korban, saksi, dan pengakuan H sebagai petunjuk dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, lanjut Asriadi, H dikenakan Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan terhadap H di Polsek Samarinda Ulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....