Terdesak Utang, Pria di PPU Diduga Coba Rampok Kasir
- 21 Sep 2026 10:31 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, PPU – Seorang pria berinisial S diamankan Polres Penajam Paser Utara setelah diduga melakukan percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang kasir.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 14.07 WITA di ruang kasir loadingan buah kelapa sawit, Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, tersangka diamankan setelah Unit Reaksi Cepat Jatanras bersama Unit 2 Tipidum Satreskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres PPU. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Handry.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban sedang bekerja sebagai kasir dan melihat seorang pria mengintip ke dalam ruang kasir.
Saat ditanya maksud kedatangannya, pria tersebut diduga menutupi wajah sebelum masuk ke ruang kasir. Korban kemudian berusaha menahan pintu hingga terjadi aksi dorong-mendorong.
Pelaku juga diduga membungkam mulut korban menggunakan kedua tangannya agar korban tidak berteriak. Korban melakukan perlawanan dan mengaku mengalami dua kali pukulan pada bagian belakang kepala.
Aksi tersebut kemudian terhenti setelah sejumlah warga sekitar datang dan mengetahui kejadian tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku datang ke lokasi dengan niat mengambil uang. Ia juga mengaku terlilit utang sehingga membutuhkan uang.
Namun, kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan motif dan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh.
Handry mengatakan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum tetap kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres PPU masih melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah fakta untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....