Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Kabel di IKN
- 26 Agt 2026 10:00 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara – Polsek Sepaku mengungkap dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Empat orang diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S.W. berusia 20 tahun, K. berusia 48 tahun, R.F. berusia 41 tahun, serta R. yang masih berusia 16 tahun. Mereka berasal dari sejumlah kelurahan di Kota Balikpapan.
Kasus tersebut bermula setelah petugas di lapangan menerima informasi mengenai dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama petugas keamanan kawasan.
Pihak yang diberi kuasa oleh Otorita IKN selanjutnya membuat laporan resmi kepada Polsek Sepaku. Dari kejadian tersebut, kerugian materiil yang dialami Otorita IKN ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Sepaku bersama Unit Reskrim melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Petugas kemudian mengamankan empat gulungan kabel tembaga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain kabel, polisi turut mengamankan satu gergaji besi, satu tang genggam, dan satu kater. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diamankan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penyidik telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, serta mendalami peran masing-masing tersangka,” ujar Syarifuddin.
Penanganan perkara ini mendapat perhatian karena lokasi kejadian berada di kawasan IKN yang tengah berkembang sebagai pusat pembangunan nasional. Keamanan aset dan fasilitas di kawasan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran aktivitas pembangunan.
Syarifuddin menegaskan, kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah Sepaku. Masyarakat dan pengelola kawasan juga didorong untuk segera menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Wilayah Sepaku memiliki posisi yang sangat strategis. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, menjaga situasi kamtibmas, serta menindak setiap pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Polsek Sepaku masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pendalaman perkara, kelengkapan alat bukti, serta tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil atau memindahkan aset milik pihak lain tanpa hak. Selain berpotensi menimbulkan kerugian, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum.
Polsek Sepaku mengajak masyarakat, pengelola kawasan, dan petugas keamanan memperkuat komunikasi dengan kepolisian. Pelaporan sejak dini dinilai penting agar potensi gangguan keamanan dapat segera dicegah sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.
Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Polisi memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penanganan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....