Motor Pedagang Diduga Dibawa Kabur Rekan di PPU, Polisi Lakukan Penyelidikan
- 25 Agt 2026 14:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara – Kepercayaan antarpedagang berujung persoalan hukum setelah sepeda motor milik seorang warga diduga dibawa kabur oleh rekan sesama pedagang di Kelurahan Nenang, Penajam Paser Utara.
Perkara tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara setelah pemilik kendaraan melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 5984 VZ.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, ketika Indri Damayanti menggunakan sepeda motor tersebut untuk berjualan es matcha di depan Toko Grosir Paser Jaya Abadi, Kilometer 4, Kelurahan Nenang.
Saat berada di lokasi, seorang pria berinisial D yang juga berjualan di kawasan tersebut diduga meminjam sepeda motor. Alasannya, kendaraan itu akan digunakan untuk mengambil keperluan berjualan di sebuah mess.
Atas dasar hubungan sesama pedagang dan kepercayaan, kendaraan kemudian dipinjamkan. Namun, hingga hampir empat jam berlalu, D disebut tidak kembali bersama sepeda motor tersebut.
Indri kemudian berupaya mencari keberadaan D dengan menghubungi sejumlah rekannya. Namun, nomor telepon yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
Pengecekan juga dilakukan ke mess tempat D sebelumnya tinggal. Namun, yang bersangkutan disebut sudah tidak berada di lokasi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pemilik kendaraan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres PPU. Laporan kini menjadi dasar penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian dan mencari keberadaan kendaraan.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan fakta terkait perkara tersebut.
“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami kronologis serta melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” ujar Handry.
Menurutnya, penyidik tidak hanya mendalami keterangan pelapor. Berbagai informasi yang berkaitan dengan keberadaan terlapor dan kendaraan juga menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membuat perkara tersebut terang.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kendaraan maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” katanya.
Dalam penanganannya, dugaan perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Namun, penerapan pasal dan perkembangan status hukum perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Polisi juga menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan dalam hubungan sosial tetap penting, tetapi perlu disertai langkah pengamanan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.
Satreskrim Polres PPU masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut serta mencari keberadaan sepeda motor yang hingga kini belum dikembalikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....