Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pria di Buluminung Dilarikan ke Rumah Sakit
- 25 Agt 2026 14:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara – Seorang pria mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan PT KMS atau Penajam Estate Divisi 3, Kelurahan Buluminung, Penajam Paser Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 dan kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.
Informasi awal mengenai kejadian diterima keluarga korban setelah seorang tetangga mendatangi kediaman korban dan memberitahukan korban telah mengalami penganiayaan serta menjalani perawatan di rumah sakit.
Istri korban kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi suaminya. Saat menjalani perawatan, korban memberikan keterangan awal mengenai dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan diduga dilakukan seorang pria berinisial O menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban disebut mengalami luka pada bagian kepala, bahu, pinggang sebelah kiri, dan tangan kanan.
Korban juga menyampaikan, serangan diduga dilakukan secara berulang menggunakan senjata tajam. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres PPU untuk mendapatkan penanganan hukum. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti Satreskrim dengan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan penyidik masih bekerja untuk membuat rangkaian peristiwa tersebut menjadi terang.
“Perkara ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk mendalami peristiwa, mengumpulkan keterangan saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ucap Handry.
Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga memastikan setiap informasi yang diperoleh akan didalami sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditangani secara serius sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Hingga kini, Satreskrim Polres PPU masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi terkait kejadian. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi, alat bukti, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan di tengah masyarakat seharusnya tidak diselesaikan dengan kekerasan. Penggunaan senjata tajam dalam konflik dapat menimbulkan korban dan membawa persoalan baru ke ranah hukum.
Polres PPU mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang tersedia. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya ancaman atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Polisi memastikan pendalaman dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....