Polsek Penajam Ungkap Dugaan Pencurian Kabel PT HK, 4 Tersangka Diamankan

  • 21 Sep 2026 06:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Penajam – Unit Reskrim Polsek Penajam mengungkap dugaan pencurian kabel milik PT Hutama Karya di wilayah Desa Girimukti, Kabupaten Penajam Paser Utara. Empat orang berinisial S, MB, NH, dan RDS diamankan polisi setelah perusahaan melaporkan kehilangan kabel dari area stockpile.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, di area stockpile PT Hutama Karya, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Kasus terungkap setelah pihak perusahaan menemukan bagian kulit luar kabel beserta armor seng di sekitar lokasi. Kecurigaan kemudian diperkuat setelah petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang membawa gulungan kabel dari area stockpile menuju sebuah kendaraan. Kabel kemudian dimasukkan ke bagian bagasi belakang kendaraan.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada empat orang yang kemudian diamankan pada Sabtu, 19 September 2026. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Kabel yang menjadi objek perkara berupa kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga atau oranye dengan panjang sekitar 10 meter.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga kulit bagian luar kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga atau oranye dengan panjang sekitar 10 meter serta dua pisau cutter berwarna merah dan ungu.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing,” ujar Syaifudin.

Polsek Penajam juga mengingatkan perusahaan dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset maupun lingkungan kerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Penajam menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan. Polisi juga mengajak masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....