Polda Kaltim Bongkar 3.000 Liter BBM Subsidi Ilegal di Kukar dan Kutim
- 16 Sep 2026 16:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Subdit 1 Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 3.000 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar beserta dua orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) model A sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2026.
"Pengungkapan ini merupakan instruksi langsung Presiden dan Kapolri untuk mengawasi serta menindak tegas penyelewengan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak," ujar Bambang dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim.
Penindakan pertama berlangsung pada Jumat 28 Agustus 2026 pukul 15.00 WITA di Jalan Musa Salim, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Di lokasi tersebut, polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan milik tersangka berinisial BB (sebelumnya tercatat inisial RPS).
Modus yang digunakan adalah membeli Bio Solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter secara berulang menggunakan jeriken di SPBU setempat, lalu menampungnya menggunakan pompa elektrik untuk operasional alat berat (ekskavator) proyek industri. Dari tangan tersangka, polisi menyita: 1.130 liter Bio Solar (dikemas dalam puluhan jeriken ukuran 20 hingga 35 liter), 1 unit pompa elektrik pemindah BBM.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka berinisial MS yang kedapatan memodifikasi operasional pengangkutan BBM untuk dijual kembali ke sektor industri dengan margin keuntungan Rp1.700 per liter untuk Pertalite dan Rp6.700 per liter untuk Solar.
Barang bukti yang diamankan dari Kutim meliputi: 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi KT 8653 RI, 1.030 liter Pertalite (tersimpan dalam 48 jeriken berbagai ukuran), 925 liter Bio Solar (tersimpan dalam 44 jeriken).
Rangkaian selang modifikasi bentuk L, marhalu, serta corong penampung.
Total barang bukti BBM yang disita dari kedua wilayah mencapai 3.085 liter. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
TNI Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Oknum
Selain itu hadir pada kegiatan rilis, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno memastikan tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam perkara ini.
"Pangdam VI/Mulawarman telah menginstruksikan secara tegas bahwa tidak ada prajurit yang menjadi pembeking ataupun penadah BBM bersubsidi. Jika ditemukan ada oknum yang terlibat, kami tindak tanpa pandang bulu," ujar Erwien.
Sementara itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengapresiasi langkah kepolisian dan menyatakan terus memperketat pengawasan digital berbasis kode batang (QR code) di seluruh SPBU.
Hingga Agustus 2026, Pertamina telah menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap 96 pelanggaran operasional yang melibatkan hampir 40 SPBU di Kaltim. Pembinaan difokuskan pada ketertiban pencocokan identitas kendaraan dengan STNK saat transaksi subsidi.
Pertamina juga mencatat adanya kenaikan konsumsi Pertalite hingga 24 persen akibat disparitas harga dengan BBM nonsubsidi. Meski demikian, stok BBM operasional di Kaltim dipastikan aman hingga 15 hari ke depan melalui integrasi pasokan kilang nasional. Masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan diimbau melapor langsung melalui Kontak Pertamina 135.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....