Polda Kaltim dan Bea Cukai Bekuk Pengedar Ganja lewat Control Delivery
- 15 Agt 2026 15:23 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil nyata. Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, serta Tim K9 Ditsamapta dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (31) beserta barang bukti ganja seberat 35 gram (netto) dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antarinstansi di lapangan dan perintah langsung dari Kapolda Kaltim membangun sinergi dengan instansi lainnya untuk memberantas narkoba di bumi etam.
"Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen dan kolaborasi solid antara Polri, khususnya Ditresnarkoba dan Ditsamapta Polda Kaltim, bersama rekan-rekan dari Kanwil Bea Cukai. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur," kata Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Secara terpisah, Katim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Eka Tandi, membeberkan kronologis penangkapan. Pengungkapan bermula pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WITA, saat petugas mendapat informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman J&T Manggar, Balikpapan.
Petugas langsung bergerak cepat menerjunkan satwa K9 (anjing pelacak) milik Bea Cukai dan Ditsamapta ke lokasi. "Setelah dilakukan inspeksi, satwa K9 berhasil mendeteksi secara akurat satu paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja," ujar Ipda Eka Tandi.
Guna menangkap pelaku utama, tim gabungan langsung menerapkan strategi Control Delivery (CD) atau penyerahan di bawah pengawasan. Petugas membuntuti paket tersebut hingga ke lokasi tujuan pengantaran di pinggir Jalan Pupuk Utara III, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
"Saat paket diterima oleh tersangka AN, tim langsung melakukan penyergapan di TKP pertama," ucap Ipda Eka Tandi.
Dari tangan tersangka AN, petugas mengamankan kotak paket J&T berisi ganja yang dilapisi lakban cokelat dengan berat bruto 60 gram (netto 35 gram). Selain itu, turut disita satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Tak berhenti di situ, Ipda Eka Tandi memimpin timnya melakukan penggeledahan lanjutan di TKP kedua, yakni rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai.
Di dalam kamar kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti penguat yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran, antara lain satu unit timbangan digital besar merk Kujira, satu kotak kertas linting tembakau merk Raw, dan satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AN mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial Instagram dari sebuah akun bernama @onlyweddnotother yang dikendalikan oleh seseorang berinisial BS, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka AN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Petugas menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama barang haram tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....