Penyalahgunaan Mobil Dinas Balikpapan, Kadis Buka Suara: Sopir Berstatus Alih Daya

  • 10 Sep 2026 20:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan memberikan klarifikasi terkait penangkapan seorang pengemudi mobil operasional dinas yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur.

Kepala DPPR Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, mengonfirmasi kepada RRI melalui pesan WhatsApp bahwa pengemudi tersebut bukan pegawai tetap pemerintah, melainkan tenaga alih daya (outsourcing) yang telah bertugas selama kurang lebih 11 bulan.

Tenaga kerja tersebut disalurkan melalui pihak ketiga, yakni salah satu perusahaan penyedia jasa di Kota Balikpapan.

Terkait penggunaan kendaraan operasional saat penangkapan, Irma menjelaskan bahwa sesuai prosedur dinas, kendaraan operasional wajib diparkir di kantor setelah jam dinas berakhir dan tidak diperbolehkan dibawa pulang.

"Pada Rabu 2 September 2026 petang sekitar pukul 18.00 WITA, sopir tersebut baru saja selesai mengantar pimpinan pulang dan semestinya langsung menuju kantor untuk mengembalikan unit kendaraan," ujarnya.

Pengemudi tersebut diduga memanfaatkan perjalanan kembali menuju kantor untuk melakukan aktivitas terlarang sebelum akhirnya diamankan petugas di kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan.

Mengenai temuan paket narkoba di dalam kendaraan, Irma menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, barang bukti ditemukan di area kemudi bagian depan, sedangkan posisi penumpang berada di baris belakang.

Sementara itu, pihak DPPR Balikpapan mengaku pertama kali memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut dari vendor penyedia jasa. Hingga kini, DPPR belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Kalimantan Timur.

Irma menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi DPPR Kota Balikpapan.

DPPR juga meminta perusahaan penyedia jasa memperketat proses seleksi dan pemeriksaan latar belakang sebelum menyalurkan tenaga kerja ke lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pihaknya akan menyurati DPPR terkait penangkapan tersangka yang menggunakan mobil operasional pemerintah.

"Sudah dibuatkan surat panggilan resmi kepada Kadis DPPR Kota Balikpapan," ucapnya dalam keterangan resmi kepada media.

Romy menegaskan komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran narkotika tanpa terkecuali. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan amanat Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, untuk menindak tegas peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

"Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami bongkar sampai kepada pengendalinya. Ini adalah komitmen Polda Kalimantan Timur untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....