Polisi Tegaskan Isu Begal Viral di Balikpapan ternyata Kasus Pengeroyokan

  • 03 Jun 2026 14:01 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menegaskan bahwa peristiwa yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat bukan merupakan aksi begal. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut merupakan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dipicu aksi balas dendam.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, mengatakan pihaknya tidak menerima laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana informasi yang beredar luas di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota, data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal," ujar Jerrold.

Menurutnya, informasi yang berkembang di media sosial telah membentuk persepsi publik seolah-olah terjadi aksi begal di Kota Balikpapan. Ia menilai sejumlah akun media sosial terlalu cepat menyebarkan informasi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.

"Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak yang berwenang. Hal ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa terjadi aksi begal di Balikpapan," kata Jerrold.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Salah satu pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga proses penanganannya dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku tidak memiliki motif pembegalan. Aksi tersebut bermula ketika para tersangka yang berada di bawah pengaruh minuman keras membuat keributan hingga berujung pada tindak pidana pengeroyokan.

Dalam peristiwa tersebut, para pelaku sempat melempari sebuah mobil boks dan menantang pengemudinya untuk berkelahi. Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi kejadian. Karena tidak menghiraukan perintah untuk berhenti, salah seorang pelaku mengayunkan parang yang kemudian mengenai paha korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada kasus pertama. Polisi kemudian menemukan tindak pidana lain yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Korban pengeroyokan berinisial HG diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di Jalan Mukmin Faisyal. Mereka diduga mencari orang yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialaminya.

Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. HG yang sebelumnya berstatus korban dalam perkara pertama kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kedua.

"Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan serta melakukan intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam," ucap Jerrold di hadapan awak media.

Selain HG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berinisial JG, JFP, dan AF. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari menarik korban keluar rumah, melakukan intimidasi, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolresta Balikpapan menegaskan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas isu begal yang sempat viral di media sosial. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengutamakan sumber resmi sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....