Sopir Kadis Balikpapan Tersangka, Selundupkan Narkoba Pakai Mobil Dinas

  • 10 Sep 2026 14:46 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan- Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur membongkar sindikat narkotika internasional asal Malaysia yang melibatkan oknum penasihat hukum dan sopir pejabat Pemkot Balikpapan, dengan total barang bukti mencapai nyaris 3 kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi.

Pengungkapan kasus lintas provinsi ini bermula dari temuan narkotika di dalam mobil dinas operasional perangkat daerah Pemerintah Kota Balikpapan, sebelum akhirnya polisi bergerak menyisir empat lokasi berbeda hingga ke Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap peredaran narkoba melalui jalur kargo udara.

"Operasi ini membuktikan adanya pergerakan sindikat internasional asal Malaysia yang berupaya memasok dan mengendalikan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Modus pengirimannya memanfaatkan jalur kargo bandara dari Pekanbaru menuju Balikpapan, dan dari hasil penyidikan sementara, pengiriman ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali," ujar Romylus pada Kamis,10 September 2026.

Rangkaian penangkapan bermula pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah. Petugas menciduk WS bersama seorang pria berinisial IN di dalam mobil dinas Toyota Innova Zenix bernopol KT 1645 IN. Saat penggeledahan, polisi menemukan belasan butir ekstasi dan paket sabu siap edar di dalam tas ransel.

Terkait keberadaan mobil berpelat dinas tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.

"Tersangka WS ini berstatus sebagai sopir dinas dan saat diamankan memang tengah menguasai kendaraan dinas tersebut untuk bertransaksi. Namun, temuan narkotika di mobil tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang bersangkutan. Kami telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak salah satu mobil kepala dinas di Kota Balikpapan untuk dimintai keterangan pada Senin depan guna memperjelas status penguasaan kendaraan operasional itu," ucap Romylus.

Dari penangkapan WS, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak maraton pada Pukul 20.00 WITA (Jalan Alamanda Barat, Balikpapan), Polisi meringkus AG alias Boy yang berperan sebagai perantara dan penyalur barang haram tersebut, menyita satu timbangan digital serta ponsel.

Pukul 21.45 WITA (Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan), Petugas menggeledah kamar milik adik kandung WS, yakni IJA. Di dalam lemari, polisi mendapati tas kuning berisi 3 paket besar sabu seberat 2.924 gram bruto dan 2 bungkus plastik emas berisi sekitar 1.900 butir ekstasi.

Jumat, 4 September 2026, Pukul 17.25 WIB (Manggarai Selatan, Jakarta Selatan): Tim memburu keberadaan Ichintya ke Jakarta. Oknum penasihat hukum di salah satu firma hukum ibu kota—yang juga mantan mediator hakim Pengadilan Agama Balikpapan—tersebut berhasil diringkus bersama dua unit ponsel mewah.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, rantai pasokan bermula dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS (kini berstatus DPO). Ichintya berperan memesan rutin barang haram tersebut ke DRS, lalu menyalurkannya ke AG dan WS untuk diedarkan ke tingkat pembeli akhir seperti IN.

"Penyidik masih memburu sosok DPO berinisial DRS di luar negeri melalui kerja sama lintas instansi. Kami tidak memberikan ruang bagi sindikat narkoba manapun di Kalimantan Timur," kata Romylus.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dalam amanat prioritasnya, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, berulang kali memerintahkan seluruh jajaran untuk menyapu bersih peredaran gelap narkotika di Bumi Etam.

"Kita semua sepakat bahwa kita harus melawan narkoba, kita harus memberantas narkoba demi menjamin masa depan anak-anak kita untuk terhindar dari bahaya narkoba." Ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....