Kerja Sama Apik Jatnras Polda Kaltim dan Polres Paser Ungkap Kasus Curat Mobil

  • 29 Jul 2026 15:35 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Kolaborasi antara Polda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pores Paser dalam memberantas tindak kriminalitas kembali menunjukkan prestasinya setelah berhasil meringkus seorang pelaku dengan kejahatan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 22 Juli 2026 pekan lalu.

Di mana, dalam memberantas tindak pidana curat tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Kaltim.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat, membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari laporan korban tertanggal 29 Juni 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian ini bermula pada hari Minggu, 28 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wita.

"Saat itu, pelapor masih melihat satu unit mobil Suzuki Pick Up warna putih (sesuai STNK) dengan nomor polisi KT 8395 EN terparkir di garasi belakang rumahnya di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan kondisi kunci masih menggantung di kendaraan," kata AKP Yoshimata, Selasa 28 Juli 2026 malam.

Barang bukti utama yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

Keesokan harinya, pada Senin 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, pelapor terbangun dan mendapati kendaraan roda empat miliknya sudah raib dari tempat semula.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp70.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Paser guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya membeberkan.

Upaya penyelidikan intensif yang dilakukan aparat membuahkan hasil pada Rabu, 22 Juli 2026. Unit Jatanras mendapati informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri serupa tengah berada di Kota Balikpapan.

Tanpa buang waktu, Tim Jatanras Polres Paser segera berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim untuk melakukan penyergapan. Sekira pukul 16.40 WITA, pelaku berinisial H.A.R. (33), seorang karyawan swasta asal Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, berhasil diamankan bersama barang bukti.

Setelah dilakukan konsolidasi dan serah terima di Posko Jatanras Polda Kaltim, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang menuju Polres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar BPKB dan STNK atas nama pemilik sah, serta empat buah pakaian (baju dan celana pendek) yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka H.A.R. kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Paser dan dijerat dengan Pasal tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....