Kerja Tiga Tahun, Babysitter di Samarinda Nekat Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta
- 11 Jul 2026 07:12 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang pengasuh anak atau babysitter di Samarinda ditangkap polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas dan berlian milik majikannya senilai Rp300 juta. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap selama tiga bulan tanpa diketahui korban.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amirudin, mengatakan tersangka berinisial AP alias Y merupakan pekerja yang sudah sekitar tiga tahun bekerja di rumah korban di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial F melapor ke polisi pada 8 Juli 2026.
"Korban mengetahui emas dan berliannya hilang pada tanggal 8 Juli 2026 ketika memeriksa tas dan laci yang biasa dipakai untuk menyimpan emas atau liontin dan berlian miliknya," kata Amirudin saat rilis pers di Mapolsek Samarinda Kota, Jumat, 10 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi dalam satu waktu. Perhiasan milik korban diduga dicuri secara bertahap sejak April hingga Juni 2026.
Kecurigaan penyidik mengarah kepada orang yang memiliki akses keluar masuk rumah korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, AP pun mengakui telah mengambil perhiasan milik majikannya.
"Benar, dia telah mengakui perbuatan bahwa telah melakukan pencurian emas dan berlian milik majikannya," ujar Amirudin.
Perhiasan yang dicuri terdiri dari tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang. Seluruhnya merupakan perhiasan emas putih yang dilengkapi berlian.
Menurut Amirudin, setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, tersangka menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kalimantan Timur. Melalui perantara itu, barang curian dijual kepada seorang pembeli yang kini masih diburu polisi.
"Si tersangka ini mengirim hasil curiannya menggunakan JNT ke pembeli yang ada di luar pulau Kalimantan atau di luar Kaltim. Kemudian hasil penjualan oleh si pembeli di sana menggunakan transfer aplikasi DANA," ucap Amirudin, menjelaskan.
Dari hasil pemeriksaan, total uang yang diterima tersangka dari penjualan perhiasan tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Sebagian uang hasil penjualan disebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga di kampung halamannya.
Sementara itu, korban memperkirakan nilai seluruh emas dan berlian yang hilang mencapai Rp300 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga nota dari toko emas di Samarinda dan luar daerah, satu unit telepon seluler milik tersangka yang digunakan saat bertransaksi, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan perhiasan tersebut serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....