Kejati Kaltim Selamatkan Aset Rp699,7 Miliar, Kasus Korupsi JMB Group Masuk Sidang

  • 09 Jul 2026 13:32 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menyelamatkan aset dan uang negara senilai Rp699,7 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyelamatan aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sebelum perkara memasuki tahap persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengatakan perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Pelimpahan dilakukan dalam tujuh berkas perkara terpisah terhadap tujuh terdakwa yang berasal dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.

Empat terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM, BH, HA, dan AD. Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan petinggi JMB Group berinisial BT, GT, dan DA yang diduga terlibat dalam pemanfaatan barang milik negara untuk kegiatan pertambangan pada periode 2007 hingga 2012.

Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, para terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp699.704.988.362. Nilai tersebut berasal dari penitipan pada tahap penyidikan sebesar Rp271,73 miliar dan tahap penuntutan sebesar Rp427,97 miliar, termasuk sejumlah mata uang asing.

Selain uang tunai, Kejati Kaltim juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan mewah, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga sejumlah bidang tanah.

Gusti Hamdani menjelaskan, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para terdakwa.

"Sampai dengan hari ini ada beberapa terdakwa yang telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp699,7 miliar. Selain itu juga terdapat aset bergerak dan tidak bergerak yang kami sita sebagai bagian dari proses hukum," ujar Gusti Hamdani, pada Rabu 8 Juli 2026.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara, pembayaran uang pengganti, serta perampasan aset. Kejati Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengawal proses persidangan sekaligus pemulihan kerugian negara hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....