Nekat Curi Motor di Grogot, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Petugas Polres Paser
- 09 Sep 2026 16:09 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga inisial R (23 ) pada tanggal 22 Juli 2026. Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam Nopol KT 3574 EAF di rumah kontrakan, Kelurahan Tanah Grogot.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat keponakan korban yang berinisial N.H mendatangi rumah pada pukul 06.30 WITA dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan. Pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sepeda motor Honda Beat dengan kondisi kontak dol yang mencurigakan di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AS( 30 ) tahun, warga Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar sepeda motor yang dikendarainya merupakan barang bukti hasil Curanmor.
Dalam introgasi awal, tersangka AS mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut pada 22 Juli 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Merah Hitam dan 1 buah kunci kontak.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, mengapresiasi kinerja Tim Jatanras dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Paser.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....