Polres PPU Ungkap 19 Kasus Narkoba, Usia Produktif Masih Dominasi Pelaku

  • 01 Agt 2026 18:09 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara – Ancaman penyalahgunaan narkotika masih membayangi Kabupaten Penajam Paser Utara. Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dengan 23 tersangka, melampaui target operasi yang telah ditetapkan.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Penajam Paser Utara, 31 Juli 2026, sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar serentak di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Wakapolres Kompol Roganda mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu personel Satresnarkoba bersama fungsi operasional lainnya, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung sinergitas seluruh fungsi operasional Polres PPU serta partisipasi aktif masyarakat. Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa," ujarnya.

Dari target operasi sebanyak 18 kasus, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap 19 kasus. Empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 15 lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO).

Selama operasi berlangsung, polisi mengamankan 23 tersangka dari 19 laporan polisi. Barang bukti yang disita berupa 52,47 gram sabu dan tiga butir pil inex dengan berat 1,55 gram. Dari seluruh tersangka, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Temuan tersebut menunjukkan peredaran narkoba masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Berdasarkan hasil pendataan kepolisian, mayoritas pelaku berada pada kelompok usia produktif. Sebanyak 13 tersangka berusia 20 hingga 29 tahun, sembilan orang berusia di atas 30 tahun, dan satu tersangka masih berusia di bawah 19 tahun.

Dari sisi pekerjaan, para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, yakni tujuh buruh, enam orang belum bekerja, lima petani atau pekebun, tiga pekerja swasta, serta dua wiraswasta. Data tersebut menunjukkan penyalahgunaan narkotika tidak lagi menyasar kelompok tertentu, tetapi telah menjangkau berbagai profesi dan kalangan masyarakat.

Menurut Kompol Roganda, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena usia produktif merupakan kelompok yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan daerah.

Karena itu, Polres PPU menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga diperkuat dengan langkah pencegahan melalui penyuluhan, edukasi, serta pengawasan bersama seluruh elemen masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, bersih dari narkoba, dan menjadi lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa," katanya.

Keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga warga menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Semakin cepat penyalahgunaan terdeteksi, semakin besar peluang mencegah lahirnya korban baru, terutama di kalangan generasi muda yang masih mendominasi kasus yang diungkap selama operasi berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....