Bandar Kakap Paser Dimiskinkan, Polda Kaltim Sita Uang Rp1 Miliar dan Lahan Sawit

  • 30 Jul 2026 19:56 WIB
  •  Samarinda

RRI CO.ID,Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) sukses melakukan pemiskinan (asset forfeiture) terhadap seorang bandar besar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Paser. Melalui Operasi Antik (Anti Narkotik), Ditresnarkoba Polda Kaltim tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal pidana narkotika, tetapi juga membongkar gurita bisnis haramnya lewat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa tersangka pria berinisial MYF (54), warga Suku Banjar yang berdomisili di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, merupakan Target Operasi (TO) utama yang telah lama diincar.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, MYF diketahui sangat aktif mengendalikan peredaran gelap narkotika di wilayah Muara Komam, Paser, sejak tahun 2023 hingga sekarang. Perputaran bisnis haramnya tergolong fantastis untuk ukuran wilayah kecamatan.

"Tersangka MYF ini merupakan bandar utama di daerah Muara Komam. Dalam satu bulan, ia mampu menjual dan mengedarkan sabu sebanyak 1 hingga 1,5 kilogram," ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu pada Kamis, 30 Juli 2026.

Untuk menyamarkan jejak kejahatannya, MYF menjalankan modus operansi perbankan yang cukup rapi. Dalam setiap transaksi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tersangka menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) di samping rekening pribadinya.

Pengungkapan Laporan Polisi (LP) TPPU ini menjadi pukulan telak bagi jaringan MYF. Polisi bergerak cepat melacak dan menyita seluruh aset (asset tracing) yang diduga kuat merupakan hasil dari halitosis peredaran narkoba.

Aset bernilai miliaran rupiah milik tersangka yang kini resmi disita oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim meliputi:

• Uang Tunai: Rp1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah) tunai hasil murni kejahatan narkotika dan 2 unit kendaraan roda empat.

• Properti/Tanah: Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 13 Hektar beserta Sertifikat Hak Milik (SHM).

• Barang Bukti Narkoba: 1 poket sabu seberat 1,49 gram dan narkotika jenis Inex seberat 2,17 gram.

• Alat Produksi/Edar: 1 unit timbangan digital serta 1 bundel plastik bening siap edar.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan langsung dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan rumah kediaman tersangka di Desa Selerong.

Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen penuh untuk menggunakan undang-undang berlapis demi memberikan efek jera maksimal bagi para bandar, yakni dengan memotong aliran dana dan merampas aset mereka.

Penyidik menjerat tersangka MYF dengan pasal berlapis yang mengombinasikan undang-undang narkotika lama, KUHP baru, hingga undang-undang pencucian uang:

1. Pasal Primer: Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Pasal Alternatif: Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar, disertai dengan penyitaan seluruh aset yang bersumber dari tindak pidana asal," kata Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menutup keterangannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....