Polda Kaltim Ungkap 63 Kasus Kejahatan Jalanan, 81 Tersangka Ditangkap
- 03 Jun 2026 13:38 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap 63 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 81 tersangka selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026. Pengungkapan kasus didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Balikpapan, Rabu 3 Juni 2026. Menurutnya, kejahatan jalanan menjadi perhatian serius kepolisian karena berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan iklim investasi daerah.
"Kejahatan jalanan menjadi atensi penting bagi pihak kepolisian karena dampaknya di berbagai sektor. Salah satunya berdampak pada iklim usaha daerah, sehingga muncul kekhawatiran untuk melaksanakan kegiatan ekonomi pada waktu tertentu yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi secara makro," ucap Irjen Pol. Endar Priantoro.
Operasi penegakan hukum yang bersifat represif tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi, Polda Kaltim berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan rincian sebagai berikut:
- Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 25 kasus dengan 32 tersangka.
- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penadahan: 24 kasus dengan 31 tersangka.
- Pencurian Biasa: 6 kasus dengan 7 tersangka.
- Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 3 kasus dengan 3 tersangka.
- Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam: 5 kasus dengan 5 tersangka.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kota Samarinda dan Kota Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi selama periode operasi. Adapun rincian sebaran kasus di wilayah hukum Polda Kaltim meliputi:
- Samarinda: 26 kasus dengan 34 tersangka.
- Balikpapan: 16 kasus dengan 18 tersangka.
- Bontang: 7 kasus dengan 8 tersangka.
- Kutai Timur: 5 kasus dengan 7 tersangka.
- Berau: 4 kasus dengan 5 tersangka.
- Penajam Paser Utara (PPU): 2 kasus dengan 3 tersangka.
- Kutai Barat dan Paser: masing-masing 1 kasus dengan 1 tersangka.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa penanganan kejahatan jalanan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Kepolisian juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif guna mencegah munculnya tindak kriminal baru di tengah masyarakat.
Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan bermotor yang digunakan pelaku maupun hasil tindak kejahatan. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.
Polda Kaltim memastikan upaya pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....