Informasi Warga Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Penajam

  • 06 Jul 2026 17:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara – Peran aktif masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berbekal laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta 12 paket diduga sabu dalam operasi yang dilakukan pada 30 Juni 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar Penginapan Silkar Indah, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.B. (18). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial H.K. (23) di area parkir penginapan sebelum bergerak menuju rumahnya di Kelurahan Kampung Baru.

Di lokasi kedua, petugas menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram, lima lembar plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, dompet, serta sejumlah barang lain yang kini menjadi barang bukti penyidikan.

Pengembangan kasus kembali mengarah kepada seorang pria berinisial R.F. (25). Polisi mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Kampung Baru dan menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan 12 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang kini menjadi barang bukti penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara IPTU Gede Wijaya mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," katanya. Dikutip Senin 6 Juli 2026.

Menurut IPTU Gede, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan ketiga terduga pelaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujarnya.

Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada operasi kepolisian, tetapi juga pada keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Di tengah berkembangnya Penajam Paser Utara sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi modal penting untuk mencegah meluasnya peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....