Penyelenggara Samarinda Half Marathon Tersangka, Rp280 Juta Dipakai Bayar Utang

  • 30 Jun 2026 19:19 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan perempuan berinisial V, penyelenggara Samarinda Half Marathon, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kegiatan lomba lari yang merugikan ribuan peserta. Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Selasa, 30 Juni 2026 siang.

Hendri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi, menyita barang bukti rekening koran dan ponsel, serta meminta keterangan dari V.

"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan saudari V sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan Samarinda Half Marathon," ujarnya.

Hendri menjelaskan, kasus ini bermula ketika V selaku penyelenggara membuka pendaftaran Samarinda Half Marathon melalui media sosial dengan menyertakan tautan pendaftaran. Sebanyak 1.714 peserta pun mendaftar pada tiga kategori lomba, yakni lari dengan jarak 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer dengan biaya pendaftaran yang berbeda.

Namun, saat jadwal pembagian race pack pada 20 Juni 2026, penyelenggara tidak hadir. Kegiatan lomba pun batal dilaksanakan sehingga ratusan peserta mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan dugaan penipuan.

Setelah melalui penyidikan, V diketahui telah menerima uang pendaftaran sebesar Rp481 juta. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan lomba lari justru sebagian besar telah digunakan untuk keperluan lain.

"Rp197.612.500 rupiah digunakan untuk DP konveksi, membayar pacer 7 orang, pelunasan konveksi, DP photographer. Sisanya Rp280.447.500 untuk kepentingan pribadi tersangka membayar utang, termasuk membayar biaya pengacara," kata Hendri.

Polisi juga mengungkap tiga alasan mengapa tersangka membatalkan event Samarinda Half Marathon. Menurut pengakuan V, dirinya merasa takut lantaran mendapatkan komplain akibat mengurangi isi race pack menyusul lonjakan harga item.

Kedua, tersangka beralasan izin keramaian dari Polresta Samarinda belum terbit. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Hendri yang mengatakan bahwa V tidak tidak pernah mengajukan izin ke pihaknya.

"Ketiga adalah tersangka sudah menggunakan sebagian dari uang peserta ini untuk kebutuhan lain di luar event sebanyak kurang lebih 280 juta rupiah," ucapnya, menambahkan.

Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski telah berstatus tersangka, Hendri mengungkapkan, V tidak ditahan di rumah tahanan Polresta Samarinda. Keputusan tersebut diambil karena polisi menilai tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mempertimbangkan kondisinya yang sedang hamil.

"Yang bersangkutan tidak kami tahan di rumah tahanan, tetapi menjalani penahanan rumah. Proses penyidikan tetap berjalan dan berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa," ucap Hendri.

Di samping itu, ia memastikan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan mengungkap tersangka lain apabila didapat fakta yang baru terkait penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....