Polda Kaltim Amankan Bandar Narkoba Besar di Bontang

  • 28 Jun 2026 19:09 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar jaringan bandar besar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bontang. Dalam operasi tersebut, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan tiga orang tersangka, yakni seorang pria berinisial TY (29) yang diduga sebagai bandar utama, istrinya berinisial ANS (29), dan seorang kurir berinisial RI (22).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Loktuan yang resah terhadap aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa operasi bermula dari penangkapan tersangka RI di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, RT 33, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

"Saat penangkapan di TKP pertama, petugas menyita barang bukti berupa 13 plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,91 gram (netto 1 gram) dari tangan RI," ujar Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu pada Minggu, 28 Juni 2026.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel pintar dan uang tunai senilai Rp3.610.000. Berdasarkan hasil interogasi, RI mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ANS atas perintah suaminya, TY. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus TY di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pinisi 7, Gang Mahakam, RT 18, Kelurahan Guntung, sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari interogasi terhadap TY, terungkap bahwa sisa narkotika disimpan di rumah istri sirinya, ANS, yang berlokasi di Jalan Tari Enggang, RT 11, Kelurahan Guntung. Di lokasi ketiga ini, polisi menemukan 37 kantong plastik berisi sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 15,07 gram (netto 11,38 gram) beserta timbangan digital. Kepada penyidik, TY mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ABL, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Total barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari ketiga lokasi meliputi:

Tersangka RI: 13 plastik klip sabu (berat bersih 1 gram), 1 unit telepon seluler, 1 kantong plastik hitam, dan uang tunai Rp3.610.000.

Tersangka TY: 37 kantong plastik sabu (berat bersih 11,38 gram), 2 bundel plastik klip bening, 1 sendok takar, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit telepon seluler.

Tersangka ANS: 1 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kota Bontang. RI berstatus sebagai mahasiswa (22), TY bekerja di sektor swasta (29), dan ANS merupakan seorang ibu rumah tangga (29).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga terancam pasal alternatif, yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....