Tujuh Terdakwa Korupsi Tambang JMB Group Segera Jalani Sidang Tipikor Samarinda

  • 09 Jul 2026 13:32 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan oleh JMB Group memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara resmi melimpahkan tujuh terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Pelimpahan dilakukan dalam tujuh berkas perkara yang dipisahkan sesuai peran masing-masing terdakwa. Para terdakwa terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pimpinan perusahaan yang tergabung dalam JMB Group.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan yang berlangsung sejak 2007 hingga 2012. "Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,858 triliun," ujarnya.

Menurut Gusti, seluruh terdakwa didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dakwaan primer maupun subsider. Selain ancaman pidana penjara, para terdakwa juga dihadapkan pada tuntutan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Dwi Firdaus, mengatakan pihaknya turut menangani proses administrasi penuntutan karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Kutai Kartanegara. Tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut merupakan kolaborasi antara Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Kartanegara.

"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selanjutnya kami menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan yang diperkirakan dalam satu hingga dua minggu ke depan," kata Dwi Firdaus pada Rabu 8 Juli 2026.

Dwi menambahkan koordinasi antara Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Kartanegara akan terus dilakukan selama proses persidangan berlangsung. Jaksa penuntut umum juga akan mengawal pembuktian perkara sekaligus memastikan upaya pemulihan kerugian negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, proses hukum kasus dugaan korupsi tambang JMB Group kini memasuki tahapan persidangan. Pengadilan Tipikor Samarinda selanjutnya akan menjadwalkan sidang perdana terhadap ketujuh terdakwa sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....