Bawa 11 Paket Sabu, Pria di Batu Kajang Diamankan Polres Paser
- 12 Apr 2026 19:07 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Tim Elang dari Satresnarkoba Polres Paser kembali mengamankan seorang pria berinisial S (32), pada Kamis 9 April 2026 lalu di sebuah rumah di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Diamankannya seorang pria ini karena sebelumnya terdapat informasi yang diterima terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan yang dilaksanakan sejak Rabu 8 April 2026 hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi menerangkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 7,20 gram, yang terdiri dari 6 paket di dalam dompet kecil warna hijau dan 5 paket lainnya disimpan dalam kotak plastik di bawah lantai kamar.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang diduga hasil transaksi," ujar AKP Suradi mengungkapkan, pada Minggu 12 April 2026.
Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal hingga miliaran rupiah.
AKP Suradi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Paser.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....