Terlilit Utang, Motif Tersangka Tega Habisi Anak 7 Tahun di Sangatta

  • 04 Jun 2026 21:53 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Kasus penculikan dan pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah berusia 7 tahun berinisial MRT di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Pelaku yang merupakan seorang pengemudi ojek daring (online/ojol) berinisial MY (32), nekat menghabisi nyawa korban karena tekanan utang bank.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan, pelaku sebagai ojek online sebelumnya pernah mengantar orangtua korban dan mengetahui orangtua korban akan menerima uang dengan jumlah besar sehingga melakukan niat jahat untuk memanfaatkan dan memeras orangtua korban dengan menculik anaknya. "Untuk sementara motifnya itu, untuk motif lain masih kami kembangkan," ujar Endar pada Kamis, 4 Juni 2026.

Berikut adalah fakta-fakta lengkap di balik peristiwa memilukan tersebut:

Kronologi Hilangnya Korban

Peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026 malam di salah satu perkampungan di Kecamatan Sangatta Utara. Korban yang sedang asyik bermain, menolak ajakan ibunya untuk pulang. Saat sang ibu kembali menjemput setelah menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, korban sudah tidak ada di lokasi. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat dibawa oleh seorang pria berjaket ojol yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih. Keluarga kemudian resmi melapor ke Polres Kutim pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari.

Motif Utang dan Pemerasan Rp200 Juta

Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. MY yang terlilit utang di salah satu bank secara spontan berniat melakukan penculikan saat sedang menunggu pesanan ojol di sekitar rumah korban.

"Pelaku sempat membawa korban dengan dalih mengajak memancing," ucapnya.

Setelah itu, MY mengirimkan pesan ancaman yang ditulis di atas selembar kardus kepada keluarga korban, meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta dengan janji akan mengembalikan korban dalam keadaan selamat.

Korban Dibuang ke Sungai

Ironisnya, sebelum uang tebusan dipenuhi, pelaku sudah terlebih dahulu menghabisi nyawa bocah malang tersebut. Jasad MRT ditemukan mengapung di pinggir sungai belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 11.30 WITA. Hasil autopsi forensik menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena air masuk ke saluran pernapasan. Polisi menduga kuat pelaku mencekik korban hingga pingsan sebelum membuangnya ke sungai.

Penangkapan Pelaku di Balikpapan

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Jatanras Polres Kutim bergerak cepat melakukan profiling. Pelaku akhirnya berhasil diringkus selang dua hari dari laporan, tepatnya di rumah keluarga pacarnya yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy putih, jaket ojol, helm merah, kardus berisi pesan ancaman, serta barang-barang milik korban. Atas tindakan keji ini, MY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP serta pasal-pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....