Modus Antar Paket, Empat Pelaku Rampok dan Sekap Satu Keluarga di Loa Janan Ilir
- 12 Mei 2026 07:35 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyamar sebagai kurir paket dan menyekap satu keluarga di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, RT 17, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026. “Pelaku berpura-pura sebagai kurir paket mengantar paket ke rumah korban kemudian diterima oleh anak korban,” ujarnya, dalam rilis pers di Kantor Mapolsek Samarinda Seberang, Senin 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, saat anak korban hendak membayar paket, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata airsoft gun atau senjata angin. Ayah Korban bernama Samsudin (58) yang mendengar keributan kemudian keluar dari kamar dan melihat tiga pelaku mengenakan masker penutup wajah.
Awalnya, korban mengira para pelaku hanya bercanda. Namun saat melihat anaknya sudah diikat tangan, kaki, dan mulut menggunakan lakban, korban baru menyadari rumahnya sedang dirampok.
“Korban kemudian juga ditodong senjata, lalu satu pelaku lainnya mengancam menggunakan badik ke bagian leher dan perut korban,” kata Baihaki.
Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan berhasil mengambil paksa Rp10 juta dari tas milik korban. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memaksa masuk ke kamar korban untuk mencari barang berharga.
Namun, saat itu korban sempat berusaha mengalihkan perhatian pelaku setelah kotak perhiasan di dalam kamar terjatuh dengan mengaku masih memegang uang Rp1 juta di saku celananya.
"Kemudian si korban dan istrinya diikat tangannya, mulutnya dilakban, tangannya pun diikat dengan lakban. Setelah itu, pelaku mengambil laptop, notebook, dan HP. Pelaku meninggalkan lokasi dengan kondisi korban diikat dengan lakban dan mulutnya ditempel juga oleh lakban," ujar Baihaki.
Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin, 4 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan, unit gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Opsnal Polsek Samarinda Seberang menangkap satu pelaku berinisial MY pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Harun Nafsi, Gang Masjid, Kelurahan Rapak Dalam.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya, yakni dua orang pria berinisial RS dan LP serta seorang perempuan berinisial MT. Usai keempatnya diperiksa, ternyata diketahui motif kasus ini bermuara dari masalah utang piutang.
"RS adalah yang mempunyai ide, LP adalah yang punya masalah utang dengan si korban. Jadi, RS merasa kesal karena menurut dia bunga utang temannya semakin besar. Kalau MY yang mengancam korban dengan badik. MT adalah pemilik sepeda motor yang menjadi sarana pencurian," kata Baihaki, menjelaskan.
Dari hasil kejahatan itu, pelaku memperoleh total uang sekitar Rp16 juta yang kemudian dibagi kepada empat. RS mendapat bagian Rp4,6 juta, LP Rp4,4 juta, MY Rp3 juta, dan MT Rp4 juta.
Meski sempat diancam menggunakan senjata, Baihaki memastikan korban tidak mengalami luka-luka. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....