Polisi Ungkap Perampasan Kalung Nenek 88 Tahun, Pelaku Teman Cucu Korban
- 04 Jun 2026 21:50 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Seorang perempuan berinisial AMA (22) ditangkap polisi setelah merampas kalung milik seorang lansia berusia 88 tahun di Jalan Komura, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku diketahui merupakan teman dari cucu korban dan telah beberapa kali mendatangi rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 Wita. Korban berinisial HB mengalami luka di bagian leher dan tangan akibat tarikan paksa saat pelaku berusaha mengambil perhiasan yang dikenakannya.
"Korban merupakan seorang perempuan lanjut usia berumur 88 tahun. Pelaku awalnya mencoba mengambil gelang korban, namun tidak berhasil. Kemudian pelaku menarik kalung korban hingga putus dan berhasil membawa sebagian kalung tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis, 4 Juni 2026.
Hendri mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi, mulai dari keterangan saksi hingga hasil penyelidikan berbasis teknologi dan identifikasi forensik.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, pelaku bukan orang asing bagi keluarga korban. Tersangka merupakan teman dari cucu korban yang memang sering berkunjung ke rumah tersebut.
"Pada saat berkunjung ke rumah korban tanggal 26 Mei, tersangka melihat korban memakai gelang dan kalung. Dari situlah muncul niat untuk mengambil perhiasan milik korban," kata dia.
Setelah kunjungan pertama itu, lanjutnya, pelaku kembali datang ke rumah korban pada Kamis, 28 Mei dengan alasan mengantarkan daging. Di hari yang sama pukul 17.00 Wita, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk memantau situasi tanpa sepengetahuan penghuni rumah.
Keesokan harinya, pelaku pun melancarkan aksinya dengan mengenakan masker hitam, hoodie, dan penutup kepala untuk menyamarkan identitas.
"Tersangka masuk ke dalam rumah korban dan melihat korban keluar dari kamarnya. Tersangka langsung melaksanakan aksinya dengan mencoba mengambil gelang, tetapi tidak berhasil karena ukurannya lumayan besar. Akhirnya tersangka mengambil kalung sehingga kalung tersebut putus dan berhasil diambil," ujar Agus, menjelaskan.
Usai penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AMA di kediamannya di kawasan Mangkupalas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak keperluan ekonomi untuk membayar utang dan cicilan.
"Motifnya karena masalah ekonomi. Tersangka ingin membayar utang dan cicilan. Tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sudah menikah," kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yakni setiap orang yang melakukan pencurian atau ancaman dengan kekerasan dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....