Pengungkapan Curanmor Terbesar, Polres Paser Amankan 12 Motor

  • 26 Mei 2026 12:19 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser – Polres Paser mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Senin 25 Mei 2026.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak 2025 hingga 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor serta dua tersangka berinisial SA (44) dan GT (44).

Menurut Kapolres, SA berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan GT bertugas mengantar pelaku saat menjalankan aksi ke lokasi sasaran.

“Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan, pelaku ini sudah terbilang ahli. Mereka menggunakan kunci L yang dimodifikasi, bukan lagi kunci T. Tinggal dimasukkan, diputar, lalu motor bisa dibawa,” ujar AKBP Novy.

Ia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

“Pelaku yang sementara berhasil diamankan baru dua orang. Ada kemungkinan besar akan bertambah karena dalam ruang lingkup tindak pidana seperti ini rasanya tidak mungkin hanya dilakukan dua orang,” ucapnya.

AKBP Novy menyebut kasus curanmor ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang ditangani Polres Paser dalam rentang Agustus 2025 hingga 2026. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan bertambahnya jumlah kendaraan hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, empat unit sepeda motor diketahui telah dijual pelaku untuk kebutuhan pribadi.

“Ada empat unit yang berhasil dijual dalam rentang waktu Agustus 2025 sampai 2026. Saat ini kami masih melacak posisi terakhir kendaraan tersebut,” katanya.

Kapolres Paser juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu tersebut untuk datang ke Polres Paser dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan.

Sebanyak 12 unit motor yang diamankan saat ini masih dalam proses penyitaan sesuai prosedur hukum. Jika terbukti milik warga yang melapor, kendaraan akan diproses untuk dikembalikan tanpa dipungut biaya.

Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik sepeda motor matik, dengan menambahkan pengaman tambahan agar kendaraan tidak mudah menjadi sasaran pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....