Kasus Pembunuhan di Muara Komam, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
- 22 Sep 2026 16:05 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Warga Kecamatan Muara Komam pada Senin 21 September 2026 pagi sebelumnya dibuat geger dengan adanya kasus pembunuhan yang terjadi, tepatnya di RT 007 Desa Batu Botuk.
Di mana, diketahui seorang pria tega melakukan aksi kejinya dengan menghilangkan nyawa kerabatnya sendiri, di dalam kamar mandi saat tengah berada di rumah korban.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kapolsek Muara Komam AKP Alimuddin membenarkan atas kejadian tersebut.
Ia menerangkan, peristiwa bermula saat pelapor S (52) menyuruh korban M.R (39) untuk mandi karena keduanya akan berangkat ke pasar untuk berjualan. Korban kemudian masuk ke kamar mandi, sementara pelapor berada di dapur tengah memasak air.
Saat korban dan pelapor tengah melakukan aktivitasnya, tanpa disadari, pelaku B (25) yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal satu rumah dengan korban juga pelapor, masuk melalui pintu dapur belakang.
Tak lama, terdengar suara korban berteriak histeris "apa ini bi jangan bi jangan bi" disertai suara keributan dari dalam kamar mandi.
Mendengar teriakan tersebut, pelapor bersama saksi lain yakni H.M (23) dan P (54) langsung berlari keluar rumah meminta pertolongan warga.
"Tak lama kemudian pelaku terlihat keluar dari dalam rumah dengan sebilah pisau di tangan kanan dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor MX warna biru putih," ujar AKP Alimuddin, Kapolsek Muara Komam menjelaskan.
Setelah itu pun korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar mandi, dengan 62 luka bekas tusukan.
Menurut keterangan pelaku, motif dibalik aksi keji tersebut adalah dendam lama yang dipendam pelaku terhadap korban.
Tidak lama setelah kejadian, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) bilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut. dan korban telah dikebumikan di kampung halamannya di Kalimantan Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....