Polda Kaltim Proses Etik Kasat Narkoba Kukar Tersangka Kasus Liquid Etomidate
- 18 Mei 2026 09:37 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, berinisial AKP YBA dipastikan akan menjalani sidang kode etik Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran liquid vape mengandung Etomidate oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Oknum perwira polisi itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026 sambil menunggu proses pidana dan pemeriksaan etik berjalan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan selain menjalani proses hukum pidana, AKP YBA juga diproses secara internal oleh Bidang Propam Polda Kaltim karena statusnya sebagai anggota Polri aktif. Sidang kode etik akan digelar setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Yang bersangkutan juga akan menjalani proses di Propam karena statusnya anggota Polri,” ujarnya, dalam rilis pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Minggu 17 Mei 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena YBA merupakan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas menangani pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Polda Kaltim pun memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen membersihkan peredaran narkoba, termasuk di internal kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan Kapolda Kaltim sejak awal telah menegaskan tidak ada ruang bagi narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum Polda Kaltim, baik di masyarakat maupun di lingkungan institusi kepolisian sendiri.
“Komitmen pimpinan jelas, bukan hanya ke luar tetapi juga ke dalam institusi,” kata Romylus.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI menuju Tenggarong dan Balikpapan. Setelah menerima laporan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk dua tim untuk melakukan pemantauan terhadap paket dan pihak yang mengambil barang.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku hanya diperintahkan oleh AKP YBA untuk mengambil paket tersebut.
“Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh saudara YBA,” ucap Romylus.
Saat paket dibuka bersama saksi, polisi menemukan 20 cartridge liquid vape mengandung Etomidate, zat anestesi yang masuk dalam kategori narkotika golongan II. Dari pengembangan kasus, polisi kembali menemukan paket lain di Balikpapan berisi 50 cartridge serupa dengan pola pengiriman yang sama.
Menurut Romylus, seluruh paket dikirim oleh seseorang berinisial H dari Medan dengan nama penerima yang sama di Tenggarong. Polisi juga menemukan fakta bahwa AB telah beberapa kali diminta mengambil paket serupa sebelumnya.
“Total ada sekitar 100 cartridge dari beberapa kali pengiriman yang masih kami dalami,” kata dia, menambahkan.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bidang Propam Polda Kaltim mengamankan AKP YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, YBA mengakui memesan paket liquid Etomidate tersebut dari Medan.
Penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman barang.
Romylus menyebut satu cartridge liquid Etomidate dibeli seharga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali di Kalimantan Timur dengan harga mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta. Dari jumlah barang yang diamankan, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau dihitung dari barang yang diamankan, nilainya cukup besar,” katanya.
Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, penyidik akhirnya menetapkan AKP YBA sebagai tersangka. Sementara AB masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Polda Kaltim juga memastikan proses etik terhadap AKP YBA tetap berjalan paralel dengan proses pidana yang sedang berlangsung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....