Oknum Polisi di Kukar Ditangkap Pasok Liquid Vape Narkoba Sintetis
- 17 Mei 2026 19:40 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas oknum anggota Polri berinisial YBK yang terlibat jaringan peredaran cairan narkotika sintetis jenis Hexahydrocannabinol (HHC) lintas wilayah.
Oknum yang bertugas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut ditangkap setelah terbukti memesan puluhan cartridge liquid vape mengandung zat terlarang melalui jasa ekspedisi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan ini berawal dari koordinasi intensif antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai. Berdasarkan informasi intelijen mengenai pengiriman paket mencurigakan, petugas langsung melakukan pengawasan ketat di dua titik lokasi, yaitu Tenggarong dan Balikpapan.
Pada 30 April 2026 pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria saat mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong. Hasil intograsi menunjukkan bahwa pria tersebut diperintah oleh oknum polisi YBK. Polisi memeriksa 0aket kedua dan menemukan 20 cartidge liquid vape. Dari hasil uji laboratorium forensik menyatakan seluruh cairan tersebut positif mengandung narkotika golongan II jenis HHC.
Pada 1 Mei 2026 (Dini Hari): Tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim resmi mengamankan YBK.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka YBK diketahui sudah melakukan modus ini sebanyak lima kali dengan total pasokan mencapai 100 cartridge . setelah dilakukan gelar perkara bersama Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Sanksi Pidana dan Pemecatan
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, mengatakan sudah melakukan penindakan kepada bersangkutan YBK sesuai peraturan internal Polri. "Kami selaku pengawas internal dari Tim Propam sudah melakukan beberapa langkah yang telah dilaksanakan. Pertama dilakukan pemeriksaan baik itu saksi-saksinya, melengkapi berkasnya dan akan memberikan sangksi sesuai pelanggaran yang dilakukan tersangka," ucapnya. Minggu, 17 Mei 2026.
Polda Kaltim menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum tersebut, baik dari sisi hukum pidana maupun kode etik institusi. Sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu sanksi profesi dikenakan pelanggaran kode etik dengan ancaman hukuman tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri.
Komitmen Bersih-Bersih Internal
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto,bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Kapolda Kaltim dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Institusi menjamin proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel hingga ke persidangan.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap maraknya peredaran liquid vape ilegal, mengingat cairan tersebut kini sering disalahgunakan untuk menyisipkan zat narkotika baru yang berbahaya bagi kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....