Industri Rumahan Sabu di Balikpapan Digerebek, Polda Kaltim Bekuk Wanita dan Pria
- 09 Mei 2026 17:16 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mencatatkan prestasi gemilang. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap praktik industri rumahan (home industry) narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Balikpapan dan meringkus dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait produksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif.
Pada Selasa, 28 April 2026 dini hari, petugas bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial AS di sebuah hotel di Balikpapan. Hotel tersebut diduga kuat telah dialihfungsikan oleh tersangka sebagai basis peredaran gelap narkotika. Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram yang siap edar.
Pengembangan ke Industri Rumahan
Hasil interogasi terhadap AS menuntun petugas kepada sosok pria berinisial OH, yang merupakan Target Operasi (TO) kepolisian. Saat diringkus, OH membuat pengakuan mengejutkan bahwa kristal haram tersebut ia produksi secara mandiri di dalam kamar rumahnya.
Dalam penggeledahan di kediaman OH, petugas menemukan laboratorium mini yang berisi berbagai peralatan dan bahan kimia prekusor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OH diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Alih-alih jera, pasca-bebas dari penjara, ia justru meningkatkan skala aktivitasnya dengan memproduksi sabu sendiri.
Jaringan Internasional dan Sistem "Jejak"
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa bahan baku pembuatan sabu tersebut diperoleh tersangka dari Malaysia. Hal ini mengonfirmasi bahwa aktivitas para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.
"Tersangka OH mengedarkan sabu hasil produksinya di beberapa lokasi di Balikpapan dengan menggunakan 'sistem jejak' atau meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli guna memutus rantai pemantauan petugas," ujar Kombes Pol. Romy pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Ancaman Pidana dan Komitmen Polda Kaltim
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kombes Pol. Romylus menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, guna memastikan Kalimantan Timur bersih dari ancaman narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....