Awal 2026, Polresta Samarinda Bongkar 73 Kasus Narkoba

  • 14 Apr 2026 08:54 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan total 97 tersangka diamankan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba bersama Polsek jajaran di wilayah Kota Samarinda.

“Dari Januari hingga Maret 2026, kami mengungkap 73 kasus dengan 97 tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan,” kata Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mako Polresta Samarinda pada Senin, 13 April 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3.390 gram atau sekitar 3,4 kilogram.

Selain itu, ganja yang disita sebanyak 2.326 gram, ekstasi 583,5 butir, serta ekstasi serbuk seberat 13,85 gram.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan uang tunai sekitar Rp73 juta, 77 unit handphone, 41 kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Hendri.

Dari 73 kasus yang diungkap, lanjutnya, ada satu kasus yang paling menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Pengungkapan tersebut terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Samarinda Ulu.

Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW, yang merupakan warga Samarinda dan sekitarnya, masing-masing berasal dari Gunung Lingai, Loa Janan Ilir, dan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

"Awalnya kami hanya menemukan barang bukti sekitar 0,7 gram, kemudian setelah pengembangan menjadi 192,04 gram, hingga akhirnya total mencapai kurang lebih 2 kilogram,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pelaku berinisial B yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy atau penyamaran dengan memesan barang kepada B di lokasi tersebut.

Saat petugas memantau lokasi, datang dua tersangka berinisial S dan AW untuk mengambil barang, sementara di dalam rumah sudah ada seseorang berinisial R yang merupakan saudara B.

“Namun, ternyata saudara B tidak ada di TKP, sehingga dari tiga orang di lokasi, kami lakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti awal 0,69 gram, kemudian berkembang menjadi 109,04 gram,” ujar Hendri.

Pengembangan berlanjut setelah salah satu tersangka mengaku masih ada barang lain yang disembunyikan di dapur. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu dengan berat sekitar 1.897 gram bruto yang diduga milik B.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp35 juta dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP baru.

“Untuk pasal 114 ayat 2, ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Hendri.

Ia menegaskan, Polresta Samarinda akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron, serta memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Samarinda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....