Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Sangatta, Dua Tersangka Ditangkap

  • 06 Apr 2026 19:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah Asta Cita ke-7, yang memprioritaskan penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan penyelidikan intensif oleh tim operasional (Opsnal) Subdit 2 Ditresnarkoba.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tim melakukan penangkapan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Dua tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan,” ujar Endar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu koper berwarna biru yang berisi 11 bungkus plastik hijau berlogo tikus. Barang bukti tersebut berupa kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 11.424 gram dan berat netto 11.061 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pihaknya mengedepankan pendekatan ilmiah dalam upaya pencegahan dan penindakan. Fokus penanganan dilakukan di lima wilayah dengan tingkat kejahatan narkoba yang tinggi, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif selama dua hingga tiga minggu. Informasi menguat pada 30 Maret 2026 dan mengarah pada dua target yang menggunakan kendaraan roda empat,” kata Romylus.

Ia menambahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran setelah tersangka menyadari keberadaan petugas. Pengejaran berakhir di kawasan Pasar Sangatta saat kendaraan tersangka terhenti akibat padatnya arus lalu lintas. Petugas kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.

Menurut Romylus, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 55.305 jiwa dari ancaman narkoba. Nilai ekonomi yang berhasil diamankan mencapai Rp19,9 miliar.

Saat ini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Kasus ini juga menjadi salah satu penanganan awal yang menggabungkan Undang-Undang Narkotika dengan ketentuan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer peredaran gelap (Pasal 114 jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) serta dakwaan subsider penguasaan (Pasal 609 KUHP Baru) untuk barang bukti di atas 5 gram.

Polda Kaltim menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....