Polresta Samarinda Ungkap 79 Kasus Selama Operasi Pekat Mahakam 2026
- 17 Mar 2026 04:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap 79 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar menjelang Hari Raya Idulfitri. Hasil operasi ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Senin, 16 Maret 2026.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bersama unit reskrim kepolisian sektor (polsek) serta Satuan Samapta.
“Secara total jajaran Polresta Samarinda mengungkap sebanyak 79 kasus, terdiri dari 48 tindak pidana dan 31 tindak pidana ringan,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, Operasi Pekat Mahakam 2026 dilaksanakan mulai 18 Februari hingga 10 Maret 2026. Operasi ini bertujuan menekan berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan konvensional yang kerap meningkat menjelang Idul Fitri.
Sasaran operasi meliputi sejumlah lokasi yang dinilai rawan tindak kriminalitas. Di antaranya kawasan pertokoan, terminal keberangkatan dan kedatangan, lokasi hiburan, tempat keramaian, objek wisata, hingga kawasan permukiman penduduk.
Selama tiga pekan operasi berlangsung, kepolisian berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana. Kasus tersebut didominasi pencurian, penyalahgunaan senjata tajam, premanisme, hingga perjudian.
“Dari 48 kasus itu, 22 di antaranya pencurian, 21 penyalahgunaan senjata tajam, tiga kasus premanisme, dan dua kasus perjudian,” ujar Hendri.

Apabila dipetakan secara wilayah hukum, lanjutnya, pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda dengan 11 kasus. Disusul Polsek Sungai Pinang delapan kasus, Polsek Samarinda Kota tujuh kasus, serta Polsek Samarinda Seberang enam kasus.
Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Sungai Kunjang masing-masing mengungkap lima kasus. Kemudian Polsek Kawasan Pelabuhan empat kasus dan Polsek Palaran dua kasus.
Selain tindak pidana, kepolisian juga mengungkap 31 kasus tindak pidana ringan yang mayoritas berkaitan dengan penjualan minuman keras ilegal.
Kasus tersebut diungkap oleh Satsamapta Polresta Samarinda bersama polsek jajaran.
“Seluruh tipiring yang kami ungkap berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin,” kata Hendri.
Salah satu temuan yang menonjol dalam operasi tersebut adalah penyitaan minuman keras jenis cap tikus dalam jumlah besar. Barang tersebut ditemukan dalam dua truk yang masuk melalui kawasan pelabuhan.
“Kami menemukan sekitar 10 ton minuman keras cap tikus yang diduga berasal dari Manado dan masuk melalui kontainer barang campuran di Pelabuhan Palaran,” ujar Kapolres.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 89 orang tersangka selama operasi berlangsung. Sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana, sedangkan 31 lainnya merupakan pelaku tindak pidana ringan.
“Dari 31 tersangka tipiring, 29 orang laki-laki dan dua orang perempuan,” kata Hendri.
Para tersangka tersebut melakukan aksinya dengan modus yang berbeda-beda. Mulai dari membawa sajam di tempat umum tanpa izin sebanyak 17 kasus.
Kemudian mengambil barang di tempat terbuka sebanyak 9 kasus. Memasuki rumah atau kos-kosan dalam keadaan tidak terkunci sebanyak 5 kasus. Perjudian 2 kasus hingga memeras korban dengan alasan premanisme sebanyak 2 kasus.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam. Barang bukti tersebut antara lain, 24 senjata tajam, sembilan unit telepon seluler, sepeda motor, rekaman CCTV, laptop, alat pemotong kabel, kartu remi, uang tunai, rokok, serta minuman keras.
Hendri berharap pengungkapan kasus Operasi Pekat Mahakam dapat meningkatkan rasa aman masyarakat Samarinda. Ia juga menilai pengungkapan ini penting agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman.
“Kami dari kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif," kata Hendri, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....