Utang Rp600 Ribu Tak Lunas, Pria di Samarinda Seberang Meninggal di Tangan Rekannya

  • 05 Mar 2026 08:24 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kasus berdarah terjadi di Samarinda Seberang. Seorang pria bernama Reza (25) meninggal dunia usai terluka akibat benda tajam oleh rekannya sendiri akibat persoalan utang Rp600 ribu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 5, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di rumah korban.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang oleh terduga pelaku berinisial GS, yang masih memiliki hubungan pertemanan dengan korban,” ucapnya, dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Rabu, 4 Maret 2026.

Hendri menuturkan, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat terlibat cekcok melalui WhatsApp. Adu mulut itu berujung saling tantang untuk bertemu dan berkelahi. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan mengajak dua rekannya, JH dan WW yang kini berstatus sebagai saksi.

Setibanya di lokasi, adu mulut kembali terjadi. Suasana memanas hingga hampir terjadi perkelahian yang melibatkan senjata tajam.

"Tapi pelaku GS menangkis dan saat posisi merunduk itulah dia membalas,” kata Hendri.

Korban yang terluka parah di bagian ulu hari sempat dilarikan ke RSUD Inche Abdul Moeis. Namun, nyawanya tak tertolong.

Usai kejadian, pelaku kabur bersama dua temannya. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi termasuk ibu korban, serta mengamankan JH dan WW untuk dimintai keterangan.

Pelaku sempat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Harapan Baru. Namun saat hendak ditangkap, ia kembali melarikan diri menuju Terminal Jalan APT Pranoto untuk kabur ke Balikpapan.

"Berkat bantuan Subnit Jatanras Polda Kaltim, kita ketahui si pelaku ini mengarah ke rumah salah satu kerabat nya," kata Hendri.

Pelaku pun berhasil diringkus keesokan harinya pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa badik, ponsel, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Achmad Baihaki, menambahkan motif pembunuhan ini dipicu persoalan utang.

“Motifnya masalah hutang-piutang sekitar Rp600 ribu. Korban baru membayar Rp200 ribu, sisanya Rp400 ribu belum dilunasi selama kurang lebih dua minggu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, GS dijerat dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 ayat (2) subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....