Bawa 21 Poket Sabu, Pria di Sungai Kunjang Diciduk Polisi

  • 24 Feb 2026 13:23 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H diamankan di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan penangkapan bermula dari informasi Bhabinkamtibmas setempat yang lebih dulu mengamankan terduga pelaku di kawasan Pasar Kedondong.

“Setelah mendapat informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima rri.co.id, Senin.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 21 poket kecil sabu dengan berat total sekitar 6,57 gram bruto serta uang tunai Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor warna biru, satu unit ponsel warna hitam, dan satu jaket hoodie hitam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima 26 poket sabu dari seseorang berinisial A yang merupakan Daftra Pencarian Orang (DPO).

“Dari 26 poket itu, lima sudah terjual dengan harga Rp250 ribu per poket. Uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan tersebut,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, khusunya untuk memburu pemasok yang masih buron.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....