Peristiwa Kematian Tragis di Simpang Arang Palaran, Lansia Jadi Tersangka

  • 04 Mar 2026 05:11 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Warga Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, dikejutkan dengan penemuan sesosok perempuan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah gubuk, Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti jajaran Polsek Palaran bersama Satreskrim Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolsek Palaran pada Selasa, 3 Maret 2026, menjelaskan saat pertama kali ditemukan, korban tidak membawa identitas apa pun. Penyelidikan pun dilakukan dari nol untuk mengungkap jati diri korban sekaligus mengusut dugaan tindak pidana di balik kematiannya.

“Awal temuan korban ini tidak ada penunjuk apa pun, bahkan identitasnya pun tidak ada. Sehingga penyelidikan memang dimulai dari awal, termasuk untuk memastikan siapa korban tersebut,” ujar Hendri.

Untungya pada hari yang sama, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi korban sebagai Sutini (53). Ia sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur dan diketahui sempat tinggal di Jalan Bojonegoro, Samarinda, sebelum pindah ke wilayah Kilometer 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari keterangan warga sekitar, penyidik juga memperoleh informasi adanya kedekatan antara korban dengan seorang pria berinisial KSR (80), seorang petani yang berdomisili di Samarinda.

Hendri mengungkapkan, saat diinterogasi oleh petugas, KSR mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan korban. Namun, keterangan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah temuan penyidik.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan ponsel KSR, ditemukan barang milik korban serta bukti transaksi Rp100 ribu yang waktunya tidak terlalu lama. Ini yang kemudian mematahkan alibi tersangka,” kata Hendri.

Bukti tambahan berupa rekaman kamera pengawas turut menguatkan dugaan keterlibatan KSR. Setelah diperlihatkan rangkaian barang bukti tersebut, barulah KSR mengakui perbuatannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers di Polsek Palaran, Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menambahkan antara tersangka dan korban memang diketahui memiliki hubungan emosional selama kurang lebih dua tahun.

“Tersangka berstatus duda dan korban seorang janda. Keduanya memang saling mengenal dan memiliki hubungan emosional yang dekat. Bahkan tersangka berencana menikahi korban, tapi korban tidak mau,” ujarnya.

Keduanya juga diketahui pernah beberapa kali melakukan hubungan badan, hingga di detik terakhir korban meninggal. Iswanto menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026. Di hari itu, ada janji temu korban dengan pelaku.

"Korban berjanjian dengan KSR untuk ketemu di stadion. Nah kemudian dari stadion ini, korban mengajak ke sebuah gubuk yang ada di Jalan Simpang Arang, di Handil Bakti, dan disitulah terjadi hubungan badan antara KSR dan korban," kata Iswanto.

Namun, sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Hal itu disebabkan oleh korban yang kecewa lantaran tersangka tidak menepati janjinya.

Polisi mengungkapkan, rupanya jauh sebelum kejadian, KSR pernah mengatakan akan memberikan uang Rp10 juta kepada korban sebagai modal berjualan sayur. Namun, janji itu kini hanya tinggal ucapan.

"Pelaku akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan menggunakan selendang milik korban dan juga melakukan kekerasan fisik," kata Iswanto.

Hal itu, lanjutnya, juga sesuai dengan hasil visum jenazah yang berdasarkan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal akibat henti napas.

Menutupi kejahatannya, pelaku lalu berupaya menutupi mayat korban dengan karung bekas pakan hewan dan jerigen. Bahkan, sempat memindahkan posisi mayat korban ke ujung gubuk agar tidak terlihat oleh orang sekitar.

Gubuk tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Sutini oleh KSR pada Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Atas perbuatannya, KSR dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Meski begitu, karena tersangka berusia 80 tahun, polisi memastikan proses penyidikan tetap mematuhi ketentuan Pasal 148 KUHAP terbaru terkait perlakuan terhadap lanjut usia dalam proses hukum.

"Walaupun berusia di atas 75 tahun, yang bersangkutan tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada hak-hak khusus yang harus dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan sarana yang sesuai dengan kondisi fisik,” kata Kapolres.

Walau disangkakan pasal, sesuai regulasi tersebut, tersangka juga memiliki keringanan sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara. Namun, Hendri mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan terkait nasib KSR, mengingat perbuatan yang dilakukan tergolong kejahatan menonjol.

"Kita lihat pertimbangan hakim apakah dengan melihat umur bisa tidak dikenai pidana penjara atau mungkin dikasih pidana lainnya, karena perbuatan yang dilakukan oleh si tersangka ini menghilangkan nyawa orang lain," ucap Hendri, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....