Wanita Asal Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Distribusi 9,8 Ton Miras Cap Tikus

  • 24 Feb 2026 21:32 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang wanita berinisial R sebagai tersangka kasus distribusi minuman keras (miras) tradisional ilegal merek Cap Tikus sebanyak 247 karung atau sekitar 9.880 kilogram (9,8 ton). Penetapan tersangka menyusul hasil Operasi Pekat Mahakam pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, Satuan Samapta menangkap basah dua truk mencurigakan di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran sekitar pukul 00.10 Wita. Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC terciduk memuat 113 karung atau setara 4.520 kilogram (kg) Cap Tikus. Sedangkan, truk kedua KT 8327 KL membawa 134 karung miras dengan berat total 5.360 kg.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan R ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemilik miras tersebut. Informasi ini didapat setelah polisi memeriksa para saksi yang juga diamankan pada malam pengungkapan.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut ada sebanyak kurang lebih 16 orang. Mereka antara lain, R sang pemilik miras yang merupakan warga Balikpapan. Kemudian dua orang driver truk dan helper atau pengangkut sekitar 13 orang," ujar Hendri, dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.

Hendri mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, R sudah dua kali melakukan pengiriman miras serupa ke Samarinda. Seluruh barang haram tersebut dikirim dari Kota Manado melalui jalur laut. Sesampainya di Kota Tepian, truk lalu mengambil miras tersebut di Terminal Peti Kemas, Palaran.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami siapa pihak pengirimnya,” kata Hendri.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Miras dikirim dari Manado dalam bentuk karungan. Satu karung miras berisi dua bungkus plastik yang masing-masing beratnya 20 kg. Kemasan ini lah, kata Hendri, yang dijual ke warung-warung kelontong di Samarinda.

"Harga untuk satu karung ini Rp1.800.000. Jadi kalau tadi totalnya 247 karung, harganya adalah Rp444.600.000. Itu total keuntungan yang bisa didapatkan oleh si tersangka apabila barang ini sampai terjual," ucap Hendri.

Akibat perbuatannya, R akan menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Samarinda. Sementara, dua sopir dan para helper (pengangkut) berstatus sebagai saksi.

Hendri menjelaskan, perkara ini digolongkan sebagai tipiring karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta produksi minuman beralkohol tradisional. Merujuk pada regulasi tersebut, R juga terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta.

Melihat peredaran miras ilegal yang begitu besar, Hendri pun mengaku miris, terlebih barang haram ini diedarkan saat bulan suci Ramadan.

"Padahal saat ini bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif. Tapi ternyata masih ada warga yang berusaha memanfaatkan momen ini dengan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin edar dan izin jual,” ucap Hendri.

Karenanya, Polresta Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen akan menindak tegas segala aktivitas yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menjurus ke kejahatan tindak pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....