Kasus Pembunuhan Baru Ulu: Pelaku Terancam 15 Tahun

  • 30 Jan 2026 21:00 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Suasana khidmat menyelimuti Lobby Polresta Balikpapan pada Jumat, 30 Januari 2026 saat jajaran Satreskrim memaparkan titik terang atas kasus dugaan pembunuhan yang menghebohkan kawasan Baru Ulu.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.

Peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu dini hari (17/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Korban, Muhammad Hamzah alias Wahyu (38), awalnya datang dengan iktikad baik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat meminta karibnya untuk mendampingi guna menemui seseorang di kawasan Gunung Bugis demi menyelesaikan sebuah perselisihan secara kekeluargaan.

Namun, alih-alih mencapai kesepakatan damai, pertemuan tersebut justru berujung maut. Setibanya di lokasi, konfrontasi verbal yang sengit pecah antara korban dan pelaku. Situasi kian mencekam saat pelaku yang tersulut emosi mulai mengejar dan menghujamkan senjata tajam ke arah korban secara membabi buta.

"Pelaku melakukan penyerangan fatal yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa di tempat kejadian," ujar AKP Zeska di hadapan awak media.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, sementara jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk menjalani autopsi.

Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang perampasan nyawa orang lain.

Pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara dengan durasi maksimal 15 tahun. Penegakan hukum tegas ini menjadi bukti komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga kondusivitas serta menindak tanpa pandang bulu setiap aksi premanisme dan kriminalitas di Kota Beriman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....