Halal Bukan Sekadar Label, Pendampingan Jadi Kunci UMKM Raih Sertifikasi

  • 23 Jul 2026 15:43 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tidak hanya memberikan kemudahan biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, tetapi juga menyediakan pendampingan agar proses sertifikasi berjalan lebih mudah. Pendampingan tersebut dinilai menjadi faktor penting karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tahapan memperoleh sertifikat halal.

Pengabdian Masyarakat Halal Center Universitas Mulawarman, Andi Mismawati, mengatakan setiap pelaku usaha yang mengikuti program SEHATI akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Menurutnya, pendamping akan membantu mulai dari melengkapi dokumen hingga memastikan proses produksi memenuhi standar halal.

"Syarat utama tentu memiliki KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kalau belum punya NIB pun akan didampingi hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi," ujarnya, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan program SEHATI diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana. Selain itu, usaha yang dapat mengikuti program ini merupakan usaha dengan satu lokasi produksi, jumlah produk terbatas, dan omzet maksimal sesuai ketentuan pemerintah.

Menurut Andi, peran P3H sangat penting karena tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke lokasi produksi. Pendamping akan membantu pelaku usaha memahami standar halal serta memberikan solusi apabila masih ditemukan kekurangan.

"Pelaku usaha tidak perlu takut jika didatangi pendamping. Kalau memang belum memenuhi standar, justru di situlah kami membantu memberikan arahan agar usaha tersebut bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal," ucapnya.

Ia menambahkan konsep halal tidak hanya dilihat dari bahan baku yang digunakan. Seluruh proses produksi mulai dari pengolahan, pengemasan, penyimpanan, distribusi hingga kebersihan lingkungan produksi juga menjadi bagian dari penilaian.

"Halal itu bukan hanya soal bahan. Prosesnya juga harus terjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang dapat mengurangi jaminan kehalalan produk," katanya.

Andi mengungkapkan proses penerbitan sertifikat halal umumnya membutuhkan waktu paling cepat sekitar 21 hari. Setelah seluruh dokumen diverifikasi, proses akan berlanjut ke BPJPH dan sidang fatwa sebelum sertifikat resmi diterbitkan beserta logo halal yang memiliki nomor identitas khusus.

"Logo halal tidak boleh diambil sembarangan dari internet. Pelaku usaha harus mengunduh logo resmi yang memiliki nomor ID sehingga dapat dicek keasliannya oleh masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan hingga tahun 2025 Halal Center Universitas Mulawarman telah membantu menerbitkan hampir 2.000 sertifikat halal bagi UMKM di Kalimantan Timur. Sementara sepanjang 2026, sebanyak 704 pelaku usaha telah berhasil memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan Halal Center Unmul.

Andi berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan program SEHATI agar produknya memiliki daya saing yang lebih baik sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk UMKM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....