Kemenkum Kaltim Dorong UMKM Lindungi Merek Dagang sebelum Memperluas Pasar

  • 18 Agt 2026 08:53 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pelaku UMKM memperkuat legalitas usaha sebelum memperluas pasar. Salah satunya dengan mendaftarkan merek agar identitas dan hasil usaha mereka mendapat perlindungan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, mengatakan legalitas menjadi bagian penting ketika pelaku UMKM ingin mengembangkan usahanya. Menurutnya, merek bukan hanya nama atau logo, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Hanton saat menjadi narasumber dalam kegiatan "Penguatan Legalitas Usaha dan Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong UMKM Naik Kelas" yang digelar LPPM Institut Teknologi Kalimantan (ITK) pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

“Pendaftaran merek bukan sekadar untuk melindungi nama atau logo, tetapi juga mengamankan aset tak berwujud yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan usaha,” ujar Hanton, dikutip rri.co.id, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pelaku UMKM perlu melengkapi legalitas sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Selain pendaftaran merek, pelaku usaha juga perlu memperhatikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikasi halal.

Menurut Hanton, kelengkapan legalitas dapat membantu pelaku usaha ketika ingin mengembangkan produk ke pasar yang lebih luas. Legalitas juga memberikan kepastian terhadap hak ekonomi dan identitas produk yang mereka bangun.

Ia kemudian mencontohkan tantangan yang dihadapi UMKM ketika mendapat permintaan produk dalam jumlah besar untuk kebutuhan ekspor. Pelaku usaha tidak hanya harus memenuhi jumlah pesanan, tetapi juga menjaga kualitas produk agar tetap sesuai standar.

“Sering kali UMKM mampu memenuhi target kuantitas produk, tetapi masih menghadapi tantangan dalam menjaga standar kualitas untuk produksi skala besar,” katanya.

Karena itu, Hanton menilai pelaku UMKM perlu menyiapkan standar produk dan legalitas sejak awal. Sebagai contoh, usaha Pisang Kepok Kutai Timur, salah satu produk daerah yang telah memiliki perlindungan Indikasi Geografis dan mampu menjaga kualitas hingga menembus pasar ekspor.

Tak sekadar menyimak paparan materi, sebelumnya, peserta juga mengikuti podcast edukasi di Studio Inkubator Bisnis Teknologi ITK yang membahas perlindungan inovasi dan karya.

Hanton pun berharap edukasi semacam ini dapat semakin membantu banyak pelaku UMKM memahami pentingnya melindungi merek dan hasil kreativitas mereka. Dengan legalitas yang lebih kuat, UMKM Kaltim dapat lebih siap mengembangkan usaha dan memperluas pasar.

Adapun Pelaku UMKM yang membutuhkan informasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual juga dapat berkonsultasi melalui layanan IP.C.R.C Smart Access Hub milik Kanwil Kemenkum Kaltim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....