Hukum Tahlilan Hari Ketiga hingga Ke-30, Ini Penjelasannya

  • 30 Apr 2026 11:26 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Solo – Tradisi tahlilan yang dilakukan pada hari ke-3, ke-7, hingga ke-30 setelah kematian masih menjadi praktik umum di berbagai daerah. Namun, di sebagian tempat, pelaksanaannya kerap disertai penggunaan sesaji yang memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

Menurut Muhammad Al Habsyi, tahlilan pada dasarnya adalah kegiatan berkumpul untuk berzikir dan berdoa bersama. Ia menegaskan bahwa tahlilan bukanlah ritual memberi sesaji di makam.

“Tahlilan itu membaca la ilaha illallah, salawat, dan tasbih. Kalau diisi dengan hal seperti itu, tidak ada yang salah,” ujarnya dalam kajian yang disiarkan melalui YouTube, Kamis 30 April 2026.

Ia menjelaskan, meski praktik tahlilan tidak secara spesifik dicontohkan pada masa Nabi Muhammad, banyak aktivitas keagamaan saat ini juga berkembang sebagai bentuk ijtihad, seperti seminar keislaman, pesantren kilat, maupun kultum.

Menurutnya, inti dari tahlilan adalah zikir dan doa, yang dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah. Kegiatan tersebut dinilai sebagai amalan baik, termasuk jika disertai sedekah atau memberi makan dengan niat mengirim pahala kepada orang yang telah meninggal.

Terkait penentuan hari, seperti hari ke-3, ke-7, atau ke-30, ia menegaskan tidak ada ketentuan baku. “Boleh saja dilakukan hari ke-4 atau ke-8, tidak harus terpaku pada angka tertentu,” katanya.

Ia menyebut, penentuan hari tersebut umumnya mengikuti tradisi ulama terdahulu. Dalam riwayat yang dinukil oleh ulama seperti Imam Jalaluddin as-Suyuthi, disebutkan adanya kebiasaan memberi makan selama tujuh hari dengan niat pahala untuk mayit. Riwayat lain dari tabi’in seperti Thawus bin Kaysan juga menyebutkan bahwa mayit diuji dalam kubur selama tujuh hari.

Praktik tersebut, menurutnya, telah berlangsung sejak generasi awal Islam dan masih dijumpai di kota suci seperti Makkah dan Madinah.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya batasan dalam pelaksanaan tahlilan. Pertama, tidak boleh disertai praktik sesaji yang bertentangan dengan syariat. Kedua, tidak boleh memaksakan biaya, apalagi menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

“Memaksakan diri memberi makan padahal tidak mampu juga tidak dianjurkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama tahlilan diisi dengan zikir, doa, dan sedekah tanpa unsur yang menyimpang, maka praktik tersebut tidak menjadi persoalan.

“Namun jika ditambah dengan praktik yang tidak sesuai syariat, kami berlepas diri dari hal itu,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....