Ekonomi Syariah Kaltim Tumbuh 26,4 Persen, Potensinya Makin Besar

  • 25 Agt 2026 09:19 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pertumbuhan sektor ekonomi berbasis syariah di wilayah Kalimantan Timur terus menunjukkan tren perkembangan yang sangat pesat. Dengan komposisi penduduk beragama Islam yang mendominasi kawasan ini, potensi penguatan ekosistem keuangan dan transaksi syariah dinilai semakin terbuka lebar untuk menjadi pilar utama perekonomian daerah.

Sekretaris Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI Kalimantan Timur, Ustaz Hefni Efendi, mengungkapkan, porsi umat Islam di Kalimantan Timur saat ini telah menyentuh angka yang sangat signifikan. Kondisi demografis ini dibersamai oleh tingkat pertumbuhan aktivitas ekonomi berbasis prinsip syariah yang berkembang sangat progresif dalam beberapa tahun terakhir.

Ustaz Hefni menyampaikan, data statistik wilayah menunjukkan kesiapan Kaltim untuk mengadopsi sistem transaksi syariah secara lebih menyeluruh.

"Di Kaltim sendiri kalau kita lihat, populasi muslim Kaltim itu kan hampir 82%, artinya potensi untuk penyelesaian akad syariah menjadi sangat tinggi. Kemudian juga pertumbuhan ekonomi syariah di Kaltim itu sebesar 26,4%, hal ini sangat memungkinkan untuk terciptanya ekonomi syariah yang sangat kuat di Kalimantan Timur," ujar Ustaz Hefni dalam program Mutiara Pagi di Pro1 RRI Samarinda, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Namun demikian, pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat tentu tidak terlepas dari potensi munculnya dinamika hukum serta perselisihan antar pelaku usaha. Risiko terjadinya kegagalan pemenuhan kewajiban atau wanprestasi dalam hubungan bisnis menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari seiring meningkatnya volume akad transaksi.

Guna mengantisipasi dan menangani potensi masalah hukum tersebut, Basyarnas MUI Kaltim mendorong para pelaku bisnis dan perbankan syariah agar memanfaatkan jalur non-litigasi. Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan Agama melalui jalur arbitrase dinilai jauh lebih efektif, harmonis, serta efisien bagi kelangsungan ekosistem bisnis.

"Namun, di sisi lain juga kita perlu perhatikan bahwa dengan tingginya tingkat ekonomi syariah yang ada di Kalimantan Timur memungkinkan juga tingkat proses permasalahan hukum di bidang ekonomi syariah, salah satunya misalnya wanprestasi atau ingkar janji. Misalnya antara nasabah dengan perbankan yang sudah membuat suatu perjanjian akad di perbankan syariah, kemudian di kemudian hari salah satu pihak itu tidak menjalankan isi akad yang sudah disepakati," katanya.

Melalui hadirnya mekanisme arbitrase syariah yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia, para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan permasalahan perbankan, pembiayaan, hingga investasi tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan yang memakan waktu lama. Hal ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi syariah di Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....